Dewan Kubu Raya Ajak Masyarakat Tak Khawatir Jalani Vaksinasi Dibulan Ramadhan
Sebab diungkapkannya juga, hal itu telah tertuang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan 2021 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kesehatan menetapkan akan tetap terus melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Untuk itu juga, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), anggota DPRD Kubu Raya, M Amri mengajak masyarakat tak khawatir mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Sebab diungkapkannya juga, hal itu telah tertuang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Terkait dengan vaksin covid 19 di bulan Ramadhan ini masyarakat jangan khawatir, tetap bisa di lakukan. Dan ini juga sudah di bahas oleh MUI pusat ya dan sudah mengeluarkan fatwa. Dalam hal ini MUI menyatakan boleh di lakukan dan tidak membatalkan puasa," ujar M Amri kepada Tribun, pada Jumat 2021.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Kadiskes Marijan Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlangsung
"Dengan keluarnya fatwa MUI tersebut, menurut saya masyarakat tidak perlu lagi khawatir, Apakah batal atau tidak nya puasa," sambungnya.
Disamping itu, dirinya yang juga sudah diberikan vaksinasi meminta masyarakat juga tidak perlu takut dan khawatir dengan vaksin Sinovac yang diberikan.
"Vaksin ini tentu dalam rangka upaya kita untuk menekan penyebaran virus covid 19 juga. Insyaallah aman dan sehat," pesannya. (*)