https://eform.bri.co.id/bpum Cara Baru Cek NIK Penerima BLT UMKM 2021 Kini Tak Lagi Rp 2,4 Juta

Aestika menjelaskan, program BPUM 2021 akan segera dibuka oleh presiden pada tanggal yang akan diumumkan kemudian berdasarkan informasi dari Humas Kem

Editor: Nasaruddin
https://eform.bri.co.id/bpum
https://eform.bri.co.id/bpum Cara Baru Cek NIK Penerima BLT UMKM 2021 Kini Tak Lagi Rp 2,4 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM No. 2 Tahun 2021.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa website tersebut memang benar untuk mengecek NIK penerima BPUM atau BLT UMKM.

"Terkait dengan layanan pengecekan NIK Penerima BPUM dapat tetap dilakukan pada laman eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika kepada Kompas.com, Jumat 2 April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS - Lima Rumah Warga di Desa Ujung Said Kapuas Hulu Hangus Terbakar

Aestika menjelaskan, program BPUM 2021 akan segera dibuka oleh presiden pada tanggal yang akan diumumkan kemudian berdasarkan informasi dari Humas Kemenkop dan UKM.

Diberitakan sebelumnya, melalui website tersebut masyarakat bisa mengecek apakah dirinya menerima BLT UMKM atau tidak.

Berikut ini caranya:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik pros inquiry

Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru MotoGP 2021 Trans7 Lengkap dengan Jam Tayang dan Link Live Streaming

Syarat yang dibutuhkan

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved