AKP Rizal Ungkap Penangkapan Terduga Bandar Judi Online di Sungai Pinyuh

"Ya, pengungkapan kasus DF yang diduga bandar judi online bermula ketika anggota di lapangan mendapati LFH yang menjual judi nomor (togel), kemudian d

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Barang Bukti yang ikut diamankan, kasus dugaan bandar judi online, inisial DF(32), warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan 'Pekat Kapuas 2021.

Dalam operasi pekat tersebut, Polres Mempawah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bandar judi nomor online (togel online)

Pria berinisial DF (32) diamankan di rumahnya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu 31 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal membenarkan hal tersebut.

"Benar, telah kita amankan DF (32) warga Sungai Pinyuh, dirumahnya pada 31 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dengan dugaan menjadi bandar judi nomor online (togel online)," jelas AKP Rizal, Kamis 1 April 2021.

Lanjut kata Kasat Reskrim, pengungkapan kasus DF bermula ketika ditangkapnya LFH yang kedapatan menjual judi nomor (togel).

Baca juga: Gelar Operasi Pekat Kapuas 2021, Polres Mempawah Ringkus Bandar Judi Online di Sungai Pinyuh

"Ya, pengungkapan kasus DF yang diduga bandar judi online bermula ketika anggota di lapangan mendapati LFH yang menjual judi nomor (togel), kemudian dilakukan interogasi awal, lalu didapat informasi pasangan judi nomor (togel) disetor ke DF, dan dilakukan pengembangan ke rumah DF," jelasnya.

Setelah mendapat informasi tersebut kata AKP Rizal, langsung dilakukan pengecekan dirumah DF.

"Kemudian benar ditemukan terduga pelaku tersebut di rumahnya beserta barang bukti uang dan catatan pasangan, kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, terduga pelaku bandar judi disangkakan dengan Pasal 303 KUHP Pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved