Solusi Gagal Prakerja karena NIK Terdaftar Sebagai Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMD BUMN

ini solusi gagal prakerja karena NIK terdaftar sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMD BUMN.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Dashboard Prakerja
Tangkapan layar Dashboard Prakerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini berisi solusi gagal prakerja karena NIK terdaftar sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMD BUMN.

Padahal pada kenyataannya, kamu bukanlah seorang direksi atau komisaris. Lalu bagaimana solusinya?

Jika tidak merasa menerima bansos dan tetap gagal mendaftar Prakerja, Anda bisa menyampaikan keluhan di sini: www.lapor.go.id nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10.

NIK Terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan padahal tak kuliah lagi, bagaimana solusinya agar bisa lolos prakerja?

Pertanyaan itu mungkin muncul di benakmu setelah pengumuman prakerja gelombang 16 kamu dinyatakan gagal lolos.

Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 16 di Email dan Dashboard Prakerja

Tentu keterangan di dahsboard prakerja itu tak mengenakkan, terlebih kamu sudah tak lagi kuliah atau sudah selesai kuliah.

Status NIK Terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan artinya kamu masih dianggap aktif sebagai seorang mahasiswa maupun pelajar.

Padahal satu di antara syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah kamu tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika kamu memang tak lagi kuliah, maka kamu punya kesempatan untuk lolos Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Buka Hari Ini, Cek Gagal Prakerja Gelombang 15 di Dashboard

Caranya, kamu cukup menghubungi perguruan tinggi tempat kamu terdaftar.

Selanjutnya sampaikan permohonan untuk memperbarui data.

Nantinya perguruan tinggi akan mengupdate statusmu dalam sistem informasi yang ada di Kemendikbud.

Agar lebih meyakinkan, setelah update data di perguruan tinggi tempatmu kuliah, kamu selanjutnya bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah kamu tinggal.

Sampaikan keinginan untuk update informasi pekerjaan di KTP.

Penuhi semua persyaratan yang dibutuhkan hingga data KTP bisa langsung diubah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved