Breaking News

DETIK-detik Pengumuman Hasil Keputusan KLB Demokrat Kubu Moeldoko dan Nasib Partai Demokrat Kubu AHY

Kisruh di tubuh partai berlambang mercy ini bermula saat Ketua Umum Agus Harimurti mengeluarkan tudingan adanya upaya merebut Partai Demokrat

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
DETIK-detik Pengumuman Hasil Keputusan KLB Demokrat Kubu Moeldoko dan Nasib Partai Demokrat Kubu AHY 

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB)," ucap AHY.

AHY menegaskan dari sisi penyelenggaraan dan peserta KLB di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dia menyebut para peserta kongres hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara sah.

Oleh karena itu, AHY meminta pihak Kemenkumham tidak memberikan legalitas hasil KLB.

"Dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kegiatan ilegal dan inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," ujarnya.

Bawa Bukti Otentik

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Senin 8 Maret 2021, tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.

"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," ucap AHY di lokasi.

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yg sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," lanjutnya.

Tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.

AHY melanjutkan, proses pengambilan dalam KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.

Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).

Selain itu, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut."

"Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved