Hari Pertama Operasi Pekat Kapuas 2021, Polsek Tayan Hulu Grebek Tempat Pembuatan Miras
Petugas Polsek Tayan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan S yang ditempati oleh A di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu,
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menyampaikan bahwa Jajaran Polsek Tayan Hulu melakukan penangkapan/penggerebekan terhadap pelaku pembuat minuman keras (Miras) jenis arak putih di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin 29 Maret 2021 Sore.
Penggerebekan itu merupakan rangkaian operasi Pekat Kapuas tahun 2021.
"Identitas terlapor/pemilik diketahui berinisial A," katanya melalui telpon selulernya, Selasa 30 Maret 2021.
Sebelumnya lanjut dia, Pada Senin 29 Maret 2021 Sekira pukul 17.00 Wib, Petugas Polsek Tayan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan S yang ditempati oleh A di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, terdapat kegiatan warga yang sedang melakukan produksi miras jenis arak putih.
Baca juga: Kabag Ops Polres Sanggau: Operasi Pekat Kapuas 2021 Dimulai
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Tayan Hulu, AKP Suparjo bersama personil Polsek melakukan pengecekan tentang informasi dimaksud.
"Dan setibanya di Desa Sosok, pas dikediaman S yang dikontrak oleh A didalam rumah nya ditemukan berupa dandang besar dan beberapa ember yang berisikan permentasi yang digunakan untuk pembuatan arak putih," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku di temukan satu buah botol berukuran besar yang berisikan minuman jenis arak putih.
"Setelah itu kemudian petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan pekerja yang ada ditempat tersebut, dan membawa barang bukti ke Polsek Tayan Hulu guna proses lebih lanjut," ujarnya. (*)