Arti Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan

Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara rod

Editor: Nasaruddin
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
ILUSTRASI - Mobil parkir di marka jalan garis zig-zag atau berbiku. 

Marka membujur adalah tanda yang sejajar jalan.

Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Sedangkan marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Adapun marka serong atau garis serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Kualifikasinya

Berikut ini arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:

1. Garis utuh

Berupa garis yang tidak terputus-putus.

Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.

Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

2. Garis putus-putus

Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

3. Garis ganda (garis utuh dan putus-putus)

Berupa garis utuh dan garis putus-putus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved