Kejari Mempawah Sebut Hanya Mendukung Tim Pelacakan Aset di Mempawah
Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Des
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Diketahui juga, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro, terletak di Kabupaten Mempawah, yakni berupa tiga hamparan bidang tanah, seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi).
Yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
Diketahui juga beberapa hari yang lalu, Tim Aset dari Kejaksaan Agung melakukan investigasi untuk melakukan penyitaan aset, salah satunya yakni di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, tepatnya di lokasi Rimo Land.
Baca juga: Rimo Land, Aset Benny Tjokrosaputro di Mempawah yang Hendak Disita Kejaksaan Agung
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Antoni Setiawan, mengatakan bahwa Kejari mempawah hanya mendukung Tim Pelacakan Aset yang dilakukan Jampidsus Kejagung RI.
"Jadi, kita hanya mendukung tim pelacakan aset di Mempawah," tegasnya, Minggu 28 Maret 2021.
Ia juga mengatakan, langkah yang dilakukan kedepan, dikatakannya masih menunggu instruksi dari kejaksaan terkait hal ini.
"Kami belum tahu, langkah yang akan dilakukan kedepan. Karena kami menunggu perintah dari Kejagung," tegasnya dengan singkat. (*)