Antisipasi Penyebaran Covid-19, Riduan Apresiasi Langkah Rutan Mempawah Tiadakan Jam Kunjungan

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Mempawah, Bidang Pendidikan, Perhubungan, Pajak Pendapatan dan Hukum, Riduan HM Yusuf, menga

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota DPRD Mempawah, Riduan HM Yusuf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rutan Klas II B Mempawah hingga saat ini masih meniadakan jam besuk (kunjungan), untuk warga binaan.

Hal itu karena lantaran masih pandemi Covid-19, dan sistem kunjungan secara langsung diganti dengan sistem virtual (video call).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Mempawah, Bidang Pendidikan, Perhubungan, Pajak Pendapatan dan Hukum, Riduan HM Yusuf, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenkumham, dalam hal ini Rumah Tahanan Klas II B Mempawah.

"Tentunya hal ini baik dan solutif, mengingat untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Mempawah," jelasnya kepada Tribun, Minggu 28 Maret 2021.

Baca juga: Rutan Klas II B Mempawah Siapkan Fasilitas Komputer untuk Warga Binaan Lakukan Video Call

Dikatakannya juga, hal itu adalah langkah yang sangat tepat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Mungkin ini juga bisa menjadi contoh untuk instansi-instansi terkait lainnya, untuk lebih gencar juga membasmi penyebaran virus Covid-19," katanya.

Dirinya juga menyampaikan, langkah yang dilakukan pihak Rutan juga untuk menjaga kesehatan lingkungan, dan kesehatan warga binaan.

"Semoga pihak Rutan dan warga binaannya tetap sehat dan terhindar dari penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

Lanjut dikatakannya, untuk saat ini memang sistem penerapan protokol kesehatan sangatlah baik dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Tetap jalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, warga binaan juga harus diperhatikan terkait protokol kesehatannya," tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved