Bayi Menyusui Terpaksa Ikut Mendekam di Penjara Akibat Perbuatan Ibu Kandung

Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan sa

Editor: Nasaruddin
IST/Serambi
Pelaku penyiram anak kandung pakai air panas, N bersama anaknya sesaat sebelum masuk ke Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Selasa 23 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang bayi yang masih menyusui terpaksa ikut mendekam di penjara akibat perbuatan ibu kandungnya.

Hakim memvonis sang ibu yang berinisial N (31) hukuman penjara delapan bulan setelah menyiram anaknya yang berusia 12 tahun menggunakan air panas.

Peristiwa penyiraman air panas yang dilakukan N terhadap anaknya terjadi Juli 2020 lalu di Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

“Ibu dan anak ini dituntut 2 bulan dan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Idi, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu dan anak ini kini berada di Lapas I di,” demikian keterangan yang menyertai foto yang beredar tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna, membenarkan foto itu.

Menurutnya, sekitar pukul Selasa 23 Maret 2021 pukul 15.00 WIB, jaksa mengirim napi wanita yang menganiaya anak kandung dan kasusnya sudah inkrah.

Baca juga: UNGGAH Soal Sakit Hati Anang & Aurel Hermansyah, Terkuak Pemilik Akun Ini Bukan Orang Biasa

Eka menyatakan, ibu dan seorang anaknya yang masih menyusui ditempatkan dalam kamar tahanan wanita bersama narapidana (napi) perempuan lainnya.

Dari empat anaknya seperti terdapat dalam foto yang beredar di grup WA, sebut Eka, yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya hanya satu orang yang masih disusui.

“Sedangkan tiga orang lagi dibawa pulang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Eka juga memastikan, pihaknya akan memberi pelayanan kesehatan ibu dan anaknya tersebut.

Kronologi Penyiraman Anak Kandung

Kasi Intel Kejari Aceh, Andy Zulanda, menyampaikan dalam kasus tersebut, pihaknya menuntut N dengan pidana dua bulan penjara.

“Pertimbangan kita menuntut dua bulan adalah terdakwa masih memiliki anak kecil yang harus dirawat serta tak ada damai antara pelaku dan suaminya. Namun, hakim memvonisnya delapan bulan,” ungkap Andy.

Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan salah.

Sehingga, mantan suaminya melaporkan perbuatan itu ke Polisi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved