www.eform bri.co.id/bpum 2021 Daftar Bantuan UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id

Peserta yang ingin daftara bisa dipantau melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id untuk menghindari penipuan atau klik di sini

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan UMKM atau BPUM tahun 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM atau Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) bakal dibuka kembali Maret 2021.

Peserta yang ingin daftara bisa dipantau melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id untuk menghindari penipuan atau klik di sini.

Bantuan UMKM penipuan ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementrian Koperasi dan UKM berkerjasama dengan Kementerian penipuan.

Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Baca juga: Http // oss.go.id Daftar Online UMKM Syarat Ajukan BLT UMKM Tahap 3, Cek Bantuan di Eform

Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19

Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.

Baca juga: Https Eform BRI co id BPUM Terbaru 2021 Daftar Online BLT UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved