Abdul Malik Sebut Akan Percepat Proses Penerbitan Dokumen Korban Kebakaran

Dikatakannya, kedatangannya menyambangi korban kebakaran untuk memberikan dokumen yang sudah diterbitkan kembali, dan mendata dokumen apa saja yang ik

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Mempawah, Abdul Malik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, nyatakan Disdukcapil siap berikan pelayanan terhadap korban kebakaran.

Diketahui pada Sabtu 20 Maret 2021, sekira pukul 19.00 WIB, terjadi kebakaran ruko di Jalan Gusti M Taufik, tepatnya depan Terminal Mempawah.

"Kami dari Disdukcapil, akan mempermudah, dan memberikan pelayanan terkait dokumen kependudukan milik korban yang hilang (terbakar)," ujarnya kepada awak media, saat menyambangi korban kebakaran, Senin 22 Maret 2021.

Dikatakannya, kedatangannya menyambangi korban kebakaran untuk memberikan dokumen yang sudah diterbitkan kembali, dan mendata dokumen apa saja yang ikut hilang.

"Kedatangan kita juga sekaligus memberikan dokumen yang sudah kita terbitkan, yakni KTP, KK, juga akte kelahiran, kepada korban, dan sekaligus kita juga mendata dokumen apa saja yang dinyatakan hilang," katanya.

Dikatakannya juga, kepada korban harap segera membuat laporan kehilangan dokumen penting akibat kebakaran, ke pihak Kepolisian.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Kemenag Mempawah Gencarkan Sosialisasi Melalui Penyuluh Agama

"Ya, untuk memperlancar administrasi penertiban dokumennya, maka pihak korban kita harapkan segera membuat laporan ke pihak Kepolisian, yakni membuat Berita Acara kehilangan, jadi setelah itu kita dari pihak Disdukcapil akan memberikan pelayanan terbaik untuk itu semua," jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, proses penerbitan kembali dokumen penting tersebut akan diproses dengan cepat.

"Apalagi ini menyangkut musibah, kita dari Disdukcapil akan memberikan dan mempermudah untuk penerbitan dokumennya, akan kita percepat, dalam rentang satu hari bisa jadi, asalkan berkas administrasinya lengkap yakni hanya membuat laporan kehilangan dari Kepolisian," jelasnya lagi.

Dirinya kembali menegaskan, pihak Disdukcapil selalu berusaha memberikan pelayanan yang maksimal.

"Perlu diketahui juga, untuk perekaman KTP baru sekarang tidak perlu waktu lama, hanya dua jam sudah jadi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved