Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Jadwal Gelombang 16 Dibuka
Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 akan diumumkan pada Rabu 24 Maret 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Gelombang 15 resmi ditutup www.prakerja.go.id hari ini Minggu 21 Maret 2021.
Bagi pendaftar yang belum lolos Gelombang 15 bisa kembali mendaftar di Program Kartu Prakerja Gelombang 16.
Jika menilik gelombang sebelumnya, besar kemungkinan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 akan diumumkan pada Rabu 24 Maret 2021.
Sedangkan Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 16 diperkirakan akan dibuka keesokan harinya atau seminggu setelah pembukaan gelombang sebelumnya yaitu pada Kamis 25 Maret 2021.
Bagi pendaftar yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik Gabung ke Gelombang 15 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Baca juga: JADWAL Kartu Prakerja Gelombang 16 dan Hasil Seleksi Pra Kerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id
Dilansir ekon.go.id, total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang.
setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Baca juga: SOLUSI Selalu Gagal Prakerja, Buat Aduan Khusus ke Pihak Prakerja Ikuti Caranya Di Sini
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Cara ikut seleksi:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Baca juga: LINK Download Surat Pernyataan Gagal Prakerja 3 Kali, Daftar Prakerja Gelombang 15
Skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(*)