Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Barang Korban Kebakaran di Dekat Terminal Mempawah
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP M Resky Rizal menuturkan ke lima pemuda ini tertangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah ketika
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota Jatanras Satreskrim Polres Mempawah meringkus lima pemuda, yang mencuri sembako milik korban kebakaran pada Sabtu 20 Maret 2021 di Jalan GM Taufik Mempawah.
Kelima pemuda tersebut yakni YP (30) warga Jl. Handayani III Blok Kel. Tengah Kec. Mempawah Hilir, SP (21) warga Jl. Handayani Kel. Tengah Kec. Mempawah Hilir, SR (27) warga Jl. Adiwijaya Kel. Antibar Kec. Mempawah Timur, IS (17) warga Jl. Gusti Ibrahim Syafiudin Kel. Terusan Kec. Mempawah Hilir dan AS (24) warga Jl. Gusti Ibrahim Syafiudin Kel. Terusan Kec. Mempawah Hilir
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP M Resky Rizal menuturkan ke lima pemuda ini tertangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah ketika sedang membawa barang-barang sembako yang berhasil diselamatkan dari peristiwa kebakaran.
Baca juga: Kurang Lebih Dua Jam, Si Jago Merah yang Membakar Ruko Depan Terminal Mempawah Berhasil Dijinakkan
"Barang sembako yang dicuri mereka sembunyikan di dekat pagar belakang gedung perpustakaan mempawah." ujar Rizal dalam rilis resminya
Ia menerangkan bahwa Awalnya anggota unit Jatanras merasa curiga dengan tingkah laku mereka, yang pada saat terjadi kebakaran ruko di pasar dekat terminal itu.
"mereka ini membawa barang-baramg dagangan tetapi tidak disimpan di tumpukan barang-barang dagangan yang diamankan, tapi justru di bawa ketempat lain, akhirnya diselidiki ternyata benar, mereka mengambil tanpa izin pemilik pada barang-barang ruko yang terbakar." ungkapnya.
Ia mengatakan barang bukti yakni barang sembako sebanyak delapan kantong plastik besar yang berisikan beberapa botol minuman penyegar, biskuit, sabun, susu formula, krim kental manis, sikat gigi dan lain sebagainya.
"Saat ini kita sudah mengamankan 5 (lima) terduga pelaku 363 KUHPidana tersebut beserta Barang Bukti pencurian, mereka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk di proses hukum, dalam pasal 363 KUHP mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,"kata AKP M Resky Rizal tegas. (*)