Curi Mesin Router Kayu Untuk Beli Sabu, Wanita di Pontianak Ditangkap Polisi

Dikatakan oleh NT, hasil penjualan mesin itu digunakannya bersama SF untuk membeli narkoba jenis sabu dan sebagian kecil digunakan untuk membeli makan

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka yang diamankan petugas kepolisian karena curi Mesin Router berharga jutaan rupiah untuk beli sabu. File polresta pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkomplot Jual mesin Router Kayu bernilai jutaan rupiah milik bosnya untuk beli sabu, Wanita berinisial NT (41) di Pontianak ini harus berurusan dengan Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan bahwa NT dilaporkan atas pencurian satu unit mesin Router Kayu oleh sang pemilik pada kamis 18 Maret 2021.

Saat itu sang pemilik ini mengecek mesin Router yang disimpan di dalam kamar pegawainya, namun tidak ada.

Ketika sang pemilik mengumpulkan 3 orang Pegawainya yang masing masing berinisial NT (perempuan), SF dan AK (laki - laki) yang menempati kamar itu untuk dimintai keterangan, tiba - tiba SF izin keluar.

Baca juga: Petugas Piket SPKT Gelar Patroli Malam, Cegah Kejahatan Malam Ditengah Pandemi Covid-19

"Saat dimintai keterangan oleh sang pemilik, Ak mengatakan bahwa ia mendengar percakapan antara NT dan SF yang menjual mesin itu, dan saat itu NT pun mengakui bahwa dia bersama SF yang kabur telah melakukan pencurian itu,"ungkap AKP Rully, Sabtu 20 Maret 2021.

Dikatakan oleh NT, hasil penjualan mesin itu digunakannya bersama SF untuk membeli narkoba jenis sabu dan sebagian kecil digunakan untuk membeli makanan.

Atas hal itu, sang pemilik pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Kota.

Saat ini, NT sudah diamankan di Polsek Pontianak kota, sementara teman prianya SF masih dalam pencarian kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved