Pilkada 2020

Vandiko Gultom Resmi Bupati Terpilih Samosir - MK Tolak Permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga

Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

ribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Bupati Terpilih Samosir, Vandiko Timotius Gultom. 

Jadwal Selengkapnya DI SINI

Hasil Pembacaan Putusan DI SINI

Live YouTube Pembacaan Putusan DI SINI

Vandiko Raih Suara 53,16 Persen

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir telah menetapkan pasangan Vandiko-Martua (Vantas) memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen.

Sementara Rapidin Simbolon-Juang Sinaga meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen dan pasangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga sebanyak 6594 suara atau 8,98 persen.

Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditetapakan melalui Surat Keputusan Nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020.

Berdasarkan lampiran penetapan hasil KPU Samosir ini, total suara sah yang diraih pasangan calon sebanyak 78.638 suara. Suara tidak sah ada sebanyak 475 suara.

Total suara sah dan tidak sah atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79.113 pemilih.

Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 93.169 pemilih, maka partisipasi pemilih di Pilkada Samosir sebesar 84,91 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Vandiko Gultom Resmi Jadi Bupati Samosir, Gugatan Rapidin Simbolon Kalah di Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved