Pilkada 2020
CEK Hasil Putusan Perkara Pilkada Oleh Hakim MK Hari Ini Kamis 18 Maret 2021 - Login www.mkri.id
Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Kamis 18 Maret 2021 di www.mkri.id.
Ada 10 perkara yang putusannya dibacakan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Perselisihan Pilkada Samosir, Pilkada Kabupaten Bandung, Nias Selatan, Pesisir Barat, Malaka dan Teluk Wondama.
Kemudian Pilkada Kabupaten Karimun, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Belu dan Pilkada Kabupaten Kotabaru.
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK.
Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak.
Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.
Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat. Link di akhir artikel.
Baca juga: Putusan Sengketa Pilkada Sekadau, Rupinus-Aloysius dan Aron-Subandrio Sama-sama Yakin Menang
Berikut daftar sidang Pengucapan Putusan Perkara Pilkada, edisi Sidang Kamis 18 Maret 2021:
1. Perkara: 18/PHP.BUP-XIX/2021
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
* Pemohon: Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan
2. Perkara: 43/PHP.BUP-XIX/2021
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
* Pemohon: Ir. H. BURHANUDIN dan Drs. H. BAHRUDIN, MAP