Persaudaraan Setia Hati Terate Silaturahmi ke Polsek Sungai Kakap, Ini Yang Dibicarakan

Perbedaan bukan sebagai alat pemecah belah tetapi perbedaan sebagai alat pemersatu untuk membela kepentingan bangsa.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Kakap
Silatuhrahmi Persaudaraan Setia Hati Terate berkunjung ke Polsek Sungai Kakap, Selasa 16 Maret 2021. Kedatangannya disambut Kapolsek Sungai kakap Iiptu Suyitno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -  Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sungai Kakap Silaturahmi ke Polsek Sungai Kakap, Selasa 16 Maret 2021.

Kedatangannya langsung disambut Kapolsek Kakap, Iptu Suyitno bersama anggota, serta melakukan dialog di Aula Polsek Kakap.

Kunjungan dan silaturahmi dipimpin langsung Sekertaris Cabang PSHT Sungai Kakap, Warsidi beserta Ketua Cabang Pontianak  Sur serta para pengurus PSHT Sungai kakap.

Hadirnya PSHT di wilayah Polsek Sungai Kakap diharapkan dapat melindungi pihak yang lemah dan menjadi mitra Polri  dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menjaga kerukunan antar umat beragama dan suku bangsa serta menjadikan perbedaan yang ada dalam Masyarakat sebagai aset berharga di Kecamatan Sungai Kakap.

Suyitno dalam pertemuannya denga Pengurus PSHT mengajak semua warga menjaga keharmonisan.

"Keberadaan perguruan pencak silat bukan ladang persaingan, melainkan menumbuh suburkan persaudaraan,” kata Suyitno.

Perbedaan bukan sebagai alat pemecah belah tetapi perbedaan sebagai alat pemersatu untuk membela kepentingan bangsa.

"Karena tujuan pencak silat sangat baik yaitu menciptakan kader-kader dan jawara yang memiliki mental jawara yang berdiri digarda paling depan untuk membela kepentingan rakyat demi kemajuan Khusunya PSHT Sungai Kakap," tambah Suyitno.

Kegiatan pertemuan tersebut juga diharapkan kepada PSHT dapat membantu memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah Covid-19 dengan mewajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan Perbup Kubu Raya No.64 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved