Pemkab Sintang Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan, Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Sintang Jarot Winarno menerima rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan PPID, Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya SOP dalam memberikan pelayanan informasi.

"Semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang,” kata Jarot saat menerima rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalbar.

Jarot melihat, baik Gubernur Kalbar, Sutarmidji maupun dirinya aktif berdiskusi dengan masyarakat di media sosial.

"Pak Gubernur Kalbar, yang sudah berani membawa masalah informasi publik ke media sosial. Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat melalui media sosial," katanya.

Baca juga: Wabup Sudiyanto Sebut Kakao Berpotensi Jadi Komoditi Baru di Sintang

"Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial, bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi publik ke media sosial. Menurut saya, hal seperti biasa dan boleh. Itulah keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita terus perbaiki," ungkap Jarot.

Dengan open government, Jarot yakin akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik.

"Kami tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek di lapangan juga riil dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. Di Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya,” papar Jarot.

Sejak tahun 2016, Pemkab Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu, media massa partner juga dinilai baik dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah.

Bagi Jarot, dampak keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, membuat masyarakat tenang, dan pemerintah memberikan harapan kepada masyarakat.

“Pemkab Sintang mendukung keterbukaan informasi publik karena kami menyadari bahwa dengan keterbukaan informasi publik akan tercipta demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," tukasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved