KPU Sekadau Siap Laksanakan Putusan MK
Saat ini kita masih menunggu putusan, dan dipastikan apapun hasilnya kita siap melaksanakan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau pastikan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu panggilan untuk mendengarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya telah koorperatif mengikuti tahapan sengketa Pilkada dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu.
"Saat ini kita masih menunggu putusan, dan dipastikan apapun hasilnya kita siap melaksanakan," tegas Saban, Rabu 17 Maret 2021.
Baca juga: Usai Sidang Jawaban Termohon, KPU Sekadau Tunggu Sidang Putusan MK
Diketahui putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi direncanakan akan diumumkan pada tanggal 19-24 Maret 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-sekadau-drianus-saban-ioi.jpg)