KPU Sekadau Siap Laksanakan Putusan MK

Saat ini kita masih menunggu putusan, dan dipastikan apapun hasilnya kita siap melaksanakan

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau pastikan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu panggilan untuk mendengarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Setelah sebelumnya telah koorperatif mengikuti tahapan sengketa Pilkada dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu.

"Saat ini kita masih menunggu putusan, dan dipastikan apapun hasilnya kita siap melaksanakan," tegas Saban, Rabu 17 Maret 2021.

Baca juga: Usai Sidang Jawaban Termohon, KPU Sekadau Tunggu Sidang Putusan MK

Diketahui putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi direncanakan akan diumumkan pada tanggal 19-24 Maret 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved