Jelang Putusan Sengketa Pilkada Sekadau di MK, JaDI Imbau Seluruh Elemen Menahan Diri

Seperti diketahui, putusan hasil sidang di MK untuk Sengketa Pilkada Sekadau akan diumumkan pada akhir bulan maret ini, tepatnya antara 19 Maret 2021

Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRIBUN FILE
Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty berharap seluruh elemen dapat menahan diri sambil menunggu hasil ataupun putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa di Sekadau.

Terlebih, dikatakan mantan komisioner KPU Kalbar ini, seluruh pihak telah berupaya maksimal di dalam persidangan.

Seperti diketahui, putusan hasil sidang di MK untuk Sengketa Pilkada Sekadau akan diumumkan pada akhir bulan maret ini, tepatnya antara 19 Maret 2021 hingga 24 Maret 2021.

Baca juga: SENGKETA Pilkada Sekadau Memasuki Babak Akhir, Ruhermansyah Ungkap Waktu Putusan Hakim MK

Berikut penuturan Umi.

Semua pihak, baik pemohon, termohon serta pihak terkait tentu sudah melakukan dan mengerahkan upaya dan sumber daya terbaik masing-masing selama berlangsungnya proses pemeriksaan dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya maka semua pihak tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat putusan sebagaimana fakta persidangan yang telah diungkap oleh masing-masing pihak selama proses pemeriksaan tersebut. 

Apabila kelak putusan sudah dibacakan maka semua pihak harus menghormati dan melaksanakan isi putusan tersebut. 

Tentu kita menyadari bahwa putusan ini sangat dinantikan oleh semua pihak termasuk masyarakat Kabupaten Sekadau secara luas.

Untuk itu maka dalam masa menunggu putusan bahkan sampai pembacaan dan pelaksanaan putusan MK tersebut kelak kita semua berharap situasi dan kondisi baik para elit politik maupun masyarakat tetap menjaga dan mempertahankan agar situasi tetap kondusif.

Hal ini karena putusan MK tersebut kelak adalah hasil penilaian para majelis Hakim MK terhadap upaya maksimal dari Para Pihak selama pemeriksaan perkara dan putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved