Sampai Kapan Diskon Tarif Listrik PLN? Benarkah Stimulus PLN Dilanjutkan hingga Juni 2021?

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik, pelanggan tak perlu lagi melakukan klaim di www.pln.co.id.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Meteran Listrik PLN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah memutuskan memperpanjang diskon tarif listrik atau stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang mulai April sampai dengan Juni 2021.

Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik, pelanggan tak perlu lagi melakukan klaim di www.pln.co.id.

Sebab ketentuan baru menyebutkan, pelanggan akan mendapatkan diskon tarif listrik secara otomatis saat membeli token.

Rincian Syarat Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan, Ajukan Secara Online di https://kur.bri.co.id/

Melansir laman resmi Kementerian ESDM, berikut ini ketentuan baru diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 yang diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021:

- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);

- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);

- Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;

- Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

HEBOH Ular Sanca Batik Panjat Tiang Listrik di Bogor - Tonton Videonya di Sini, Evakuasi Dramatis!

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

- Reguler (Pasca Bayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved