Singkawang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Ahyadi: Setop Tatap Muka Jika Zona Oranye

Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan di lapangan dan melihat seluruh persyaratan sekolah untuk melaksanakan PTM sudah terpenuhi

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Ahyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG  - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang akan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dimulai sejak Senin 8 Maret 2021 jika Singkawang masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.

Dinas Pedidikan juga akan menghentikan PTM tingkat SD dan SMP jika ada guru atau siswa yang positif Covid-19.

“Selain itu, pembelajaran tatap muka dihentikan jika sekolah tidak melaksanakan prosedur kesehatan Covid-19 dan warga sekolah ada yang terkonfimasi Covid-19,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Ahyadi kepada wartawan, Kamis 11 Maret 2021.

Disdikbud Singkawang mengaktifkan PTM di 20 sekolah yaitu SDN 16, SDN 27, SDN 41, SD Torsina I, SD Torsina II, SD Torsina III, SD Betlehem, SD Asoka, SD Sumber Tani B dan SD Santa Clara.

Sementara untuk tingkat SMP yaitu SMPN 3, SMPN 10, SMPN 17, SMPN 20, SMP Aloysius Gonzaga, SMP Pengabdi, SMP Torsina, SMP Bruder, SMP Torsina II dan SMP Barito.

Ahyadi mengatakan, sekolah yang melaksanakan PTM ini sudah memenuhi check list periksa yang diwajibkan sebagai persyaratan. Sehingga protokol kesehatan di sekolah sudah terpenuhi.

Baca juga: Disdikbud Singkawang Akan Evaluasi 20 Sekolah Pilot Project yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan di lapangan dan melihat seluruh persyaratan sekolah untuk melaksanakan PTM sudah terpenuhi.

Selain itu, pertanggal 28 Februari 2021 lalu Kota Singkawang telah berada di zona kuning Covid-19, sehingga diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Ahyadi mengatakan, PTM ini tetap berpedoman dan mematuhi ketentuan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Dengan ketentuan setiap peserta didik melaksanakan tatap muka selama tiga jam, dan bagi sekolah yang melaksanakan tatap muka diutamakan untuk kelas 1,6,7 dan 9,” papar Ahyadi.

Ia menambahkan, “Peserta didik yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka tetap diberikan hak untuk belajar dari rumah. Jumlah siswa yang akan melaksanakan tatap muka akan dibagi dua shift. Masing-masing shift akan diisi dengan 50 persen dari total jumlah siswa di kelas."

Ahyadi mengatakan bagi orangtua peserta didik yang tidak menyetujui pembelajaran tatap muka, paling tidak mencapai 30%, maka sekolah, ULD, LKT atau PKBM tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Lebih jauh, setiap sekolah, ULD, LKT atau PKBM, Ahyadi katakan, wajib membentuk Satgas Covid-19 sesuai dengan keputusan bersama empat menteri. Pembelajaran tatap muka di Kota Singkawang dihentikan jika status Kota Singkawang berada di zona oranye maupun zona merah Covid-19.

Ahyadi menerangkan, pihaknya tentu akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM yang saat ini baru digelar di sekolah yang menjadi pilot project dengan menggelar swab terhadap guru dan siswa.

"Pembelajaran tatap muka akan dilakukan evaluasi, dan selanjutnya akan dilakukan Swab terhadap guru dan murid secara bertahap," jelas Ahyadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved