Program Pengangkatan Sejuta P3K Guru, Pemkab Sintang Surati Kemenpan Minta Buka Formasi Guru Agama

Berdasarkan data Dapodik, saat ni guru di Kabupaten Sintang, sebanyak 1.762 orang. Kelompok usia di atas 35 tahun paling banyak, jumlahnya capai 975

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Sintang, Jarot Winarno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, di Jakarta.

Surat tersebut berisi tentang permohonan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang kebutuhan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta kepada Kemenpan-RB agar dapat mengakomodir formasi guru agama.

Sebab, dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenpan-RB, tidak termasuk untuk guru agama.

Baca juga: Bupati Jarot Minta KONI Sintang Perkuat Olahraga Rakyat

Sementara kebutuhan formasi PPPK yang dibuka, hanya untuk guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama.

“Surat itu permohonan ke Kemenpan-RB, agar dalam program pengangkatan sejuta PPPK guru tahun 2021 tersebut, tidak hanya diperuntukan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama, tetapi juga diharapkan bisa menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” harap Jarot.

Menurut Jarot, surat yang dilayangkan ke Kemenpan-RB, merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas atau (GTKHNK35+) Kabupaten Sintang terkait permohonan usulan formasi guru agama dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pemkab Sintang kekurangan guru agama juga. Sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK bisa mengakomodir untuk guru agama,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dapodik, saat ni guru di Kabupaten Sintang, sebanyak 1.762 orang. Kelompok usia di atas 35 tahun paling banyak, jumlahnya mencapai 975 guru.

Rinciannya: Guru kelas sebanyak 585 orang, guru agama 117 orang, dan guru mata pelajaran non guru agama 273 orang.

Sementara untuk kelompok usia 35 tahun ke bawah sebanyak 787 orang yang terdiri dari guru kelas 423 orang dan guru agama 63 orang dan guru mata pelajaran non guru agama sebanyak 301 orang.

“Dengan pertimbangan itu, kita mengharapkan agar program pengangkatan sejuta guru PPPK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya untuk menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja, namun juga untuk dapat menampung formasi guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemkab Sintang yang memang kurangnya masih banyak,” harap Jarot. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved