Kuota Internet Kemendikbud Bisa Digunakan untuk Apa Saja ? Jam Berapa Kuota Kemendikbud Dibagikan ?

Bantuan rencananya mulai diberikan pada 11-15 Maret dan setiap bulannya akan diberikan pada tanggal-tanggal tersebut.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com
Ilustrasi bantuan kuota kemendikbud 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai disalurkan Kamis  11 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim lewat konferensi pers di YouTube Kemdikbud RI, pada Senin 1 Maret 2021.

"Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan ke depan," ujarnya.

Bantuan rencananya mulai diberikan pada 11-15 Maret dan setiap bulannya akan diberikan pada tanggal-tanggal tersebut.

"Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11-15 tiap bulan. Jadi untuk pertama akan diberikan bulan ini sekitar tanggal 11 (Maret)," kata Nadiem.

Namun, Nadiem tak menyebut secara jelas jam berapa kuota kemendikbud dibagikan.

Dapat Digunakan untuk Apa Saja ?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, bantuan kuota internet gratis yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini dapat digunakan untuk mengakses YouTube.

Nadiem mengatakan, kebijakan itu diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari penerima kuota bantuan terkait fleksibilitas pengunaannya.

"Kabar gembiranya adalah kita mendengarkan keluhan dari berbagai macam masyarakat dan keluhannya itu nomor satu itu adalah fleksibilitas penggunaannya," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (10/3/2021).

Nadiem menuturkan, YouTube menjadi kebutuhan karena dianggap oleh banyak kalangan menjadi media pembelajaran yang efektif.

Oleh karena itu, Nadiem memutuskan agar bantuan kuota gratis dapat digunakan untuk mengakses YouTube meski besaran kuotanya berkurang.

"YouTube itu menjadi salah satu sumber pembelajaran yang terpenting untuk berbagai macam melihat buruk baik dari sisi guru dan lainnya. Jadinya yang kita lakukan gini, kita kecilkan giganya, tapi kita jadikan itu umum," ujar Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem menegaskan, bantuan kuota tersebut tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

"Kita mengecualikan hal-hal yang sama sekali tidak berhubungan dengan pendidikan, yaitu TikTok, Facebook, Instagram, itu kita kecualikan. Jadinya kita buat blacklist, Bapak, Ibu," ujar Nadiem.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved