Wabup Muhammad Pagi Pinta Camat dan Kades Sosialisasikan Perbup Nomor 68 Tahun 2021

Sosialisasikan lah Perbup Nomor 68 Tahu 2021, baik pada saat pertemuan, rapat-rapat, kegiatan keagamaan, kelompok rentan (pencari kayu, pencari ikan)

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, lakukan rapat evaluasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Mempawah, Selasa 9 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, lakukan rapat evaluasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Mempawah.

Rapat evaluasi tersebut dilaksankan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa 9 Maret 2021.

Pada kegiatan tersebut, Bupati Mempawah, Erlina, melalui Wakil Bupati Muhammad Pagi menghimbau kepada instansi terkait.

Baik itu Kecamatan dan Desa untuk secara berkesinambungan mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 Tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah.

Baca juga: Bupati Erlina Harap SAPMA Pemuda Pancasila Dapat Bersinergi Dengan Program Pemerintah Mempawah

"Sosialisasikan lah Perbup Nomor 68 Tahun 2021, baik pada saat pertemuan, rapat-rapat, kegiatan keagamaan, kelompok rentan (pencari kayu, pencari ikan, pemburu) dll," pesannya.

Wabup juga menyebutkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tengah gencar mendorong Pemerintah Desa turut memprioritaskan pengunaan dana desa untuk kebencanaan.

Hal ini dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi resiko bencana.

"Seperti pengadaan sarana pemadam api (mesin dan slang air), pembersihan selokan, logistik dan uang lelah petugas," tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Pagi kembali menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang masyarakat peduli api.

Maka diharapkan kepada Camat dan Desa untuk dapat mengkoordinir pembentukan Pokmas di masing-masing Desa yang berpotensi tinggi terhadap karhutla.

"Dengan terbentuknya Pokmas diharapkan masyarakat lebih diberdayakan dalam pencegahan karhutla. Api sekecil apapun cepat dipadamkan sehingga tidak membesar, dan mencegah lebih baik daripada sudah terjadi kebakaran,” jelasnya lagi.

Wabup juga mengingatkan terkait ancaman hukuman bagi pembakar hutan.

Yakni menurutnya Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12 (dua belas tahun).

"Sesuai juga UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni setiap orang dengan sengaja merusak hutan sangsi pidana kurungan 15 (lima belas) tahun dan denda 15 milyar rupiah," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Wabup, ada juga undang-undang lain yang mengatur, yakni UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan lingkungan hidup.

Baca juga: Mempawah Zero Hotspot, AKBP Fauzan Ingatkan Masyarakat Tak Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved