Pembahasan Raperda Perubahan Perangkat Daerah Pemprov Kalbar Ditunda

Rapat tersebut untuk Penyampaian Laporan Panitia khusus DPRD Provinsi Kalbar untuk Pembahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang perubahan ked

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbat), H Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, di Ruang Balairungasari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin 8 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbat), H Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, di Ruang Balairungasari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin 8 Maret 2021.

Rapat tersebut untuk Penyampaian Laporan Panitia khusus DPRD Provinsi Kalbar untuk Pembahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar. 

Usai menghadiri Rapat Paripurna, Wagub Kalbar H Ria Norsan mengatakan bahwa perubahan raperda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar ditunda karena menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Mempawah, Ini yang Disampaikan Wagub Ria Norsan

“Jadi kita tunda tapi tidak ada dampak secara signifikan terhadap hal ini, karena memang kita menunggu instruksi dari Pusat dulu, karena berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah baru ini ada yang harus kita sesuaikan dengan OPD Pusat,” ujarnya.

Jadi dalam hal ini masih menunggu, kalau memang pusat sudah memberikan penyesuaiannya baru akan dilaksanakan rapat lagi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ada referensi yang harus di patuhi untuk menyesuaikan rumpun-rumpunnya.

"Jadi kita menunggu instruksi dari pusat, kalau memang rumpun itu sudah selesai, baru kita lanjutkan kembali,” jelasnya.

Jadi dalam penundaan Raperda tentang  Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar tidak ada masalah, karena penundaan ini ada aturan terbaru di pusat yang berkenaan dengan Undang-Undang Omnibus Law itu.

“Maka dari itu kita lakukan penyesuaian OPD nya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved