Daftar Fintech Berizin di Indonesia ! Cek 148 Fintech Terdaftar OJK
Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Teror yang dialami seseorang dari debt collector pinjaman online viral di media sosial dalam beberapa hari ini.
Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.
Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru.
Baca juga: Daftar Entitas Ilegal 2021 ! Cek Daftar Aplikasi Bodong yang Masuk Daftar Investasi Bodong OJK 2021
Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.
"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin 8 Maret 2021.
Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal.
"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.
Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.
Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang.
"Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Fintech terdaftar di OJK
Berikut ini daftar fintech yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.
Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Invoila
- TnaiKita
- iGrow
- cicil
- Cashwagon
- GRADANA
- Findaya
- AKTIVAKU
- KreditFazz
- iTernak
- KREDITO
- CROWDE
- PINJAM GAMPANG
- TaniFund
- danaIN
- Indofund.id
- AVANTEE
- danabijak
- Cashcepat
- DANASYARIAH
- ModalRakyat
- KawanCicil
- Sanders One Stop Solution
- KREDITCEPAT
- Rupiah One
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- samakita
- vestia
- MODALUSAHA.ID
- Asetku
- danafix
- lumbungdana
- LAHANSIKAM
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePayLater
- UKU
- PASARPINJAM
- Kredinesia
- KASPIA
- gandengtangan
- modalantara
- Komunal
- ProsperiTree
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- kredible
- KLIK KAMI
- Digilend
- asakita
- Duha SYARIAH
- qazwa
- bsalam
- One Hope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock.ID
- SOLUSIKU
- Pinjam Disini
- Adapundi
- Tree+
- edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- goena
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- kontanku
- ikimodal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- Danon
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima
- ArgaPro
- MITRA 020 LENDING
- BBX FINTECH
- 360 KREDI
- CANKUL
- Pinjam KAN
- PiNBee
- kfund
- Ringan
- Saku Ceria
- indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- pimjamindo
- KOTAK KOIN
Daftar tersebut dapat diakses di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK
(*)