Cegah Karhutla, Ini yang Disampaikan Brigpol Adoremus Arsiswadi kepada Warga
sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Bhabinkamtibmas Polsek Noyan Brigpol Adoremus Arsiswadi melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Noyan, Sabtu 6 Maret 2021.
Ia mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.
Lebih lanjut Brigpol Adoremus Arsiswadi menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
Baca juga: Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Bansir Darat Buat Kanal di Kampung Cahaya Baru
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.
“Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tambahnya.