Ikan Arwana dan Baelida Dilindungi, Ini Kata Wabup Kapuas Hulu
Wahyudi menjelaskan, adanya aturan tersebut dipastikan ada niat baik dari Pemerintah untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi, termasuk Ikan Arwana dan Ikan Belida, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyatakan pada dasarnya aturan tersebut adalah untuk terjaganya ekosistem.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tetap tenang dan bersabar, karena pasti ada aturan dan regulasi dari Pemerintah untuk jenis ikan yang dilindungi seperti ikan arwana dan ikan belida itu sendiri," ujarnya kepada Tribun, Minggu 7 Maret 2021.
Wahyudi menjelaskan, adanya aturan tersebut dipastikan ada niat baik dari Pemerintah untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.
"Mungkin regulasinya ikan yang di alam dilarang, tapi di budidaya nanti mungkin tidak, tinggal kita lihat aturan atau regulasi tersebut bagaimana," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam kunjungannya ke Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan, bahwa dari hasil penelitian dari Balai Riset KKP, ikan Belida Borneo dan ikan Balashark sudah sangat terancam keberadaannya di alam liar.
Baca juga: Ikan Belida Dilindungi, Rayendra: Harusnya Diatur Pemanfaatannya
"Kita sangat suka sekali dengan Ikan Belida, di Ekspor, di masak, ternyata setelah di teliti balai riset kami, sangat sudah terganggu habitatnya. Oleh sebab itu dikeluarkanlah Permen Nomor 1 tahun 2021, bahwasanya ikan Belida, Ikan Balashark ikan yang dilindungi, karena ini merupakan ikan Endemik Sungai Kapuas, Khususnya Kalimantan Barat," ujarnya.
Dikarenakan Kedua jenis ikan tersebut sudah masuk dalam jenis ikan dalam Perlindungan Penuh, ia mengharap masyarakat Kalbar sudah tidak lagi mengkonsumsi ikan atau memperjual belikan ikan tersebut.
"Walaupun bahwa warga masyarakat Kalbar khususnya di beberapa daerah Kabupaten konsumsi terhadap ikan jenis Belida cukup tinggi," ucapnya.
Untuk tahap awal, Antam Novambar sudah menginstruksikan seluruh jajaran dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk gencar melakukan sosialisasi terkait jenis - jenis ikan yang sudah masuk daftar dilindungi.
"Kita akan lakukan secara bertahap, kita sosialisasikan dulu, masyarakat kita kan tidak bisa keras ya, sembari kita akan usahakan untuk mencari alternatif," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-bupati-kapuas-hulu-wahyudi-hidayat-543535.jpg)