DPRD Kabupaten Sambas Koordinasi Dengan BKSDA dan Gakkum KLHK Bahas Proses Hukum Jumardi

Pada kooordinasi tersebut Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, secara khusus menanyakan langsung keterkaitan kasus Jumardi, sebagai hasil dari Hearing kelo

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
DPRD Kabupaten Sambas, saat melaksanakan koordinasi dengan BKSDA dan KLHK terkait dengan kasus yang menimpa Jumardi (31) warga Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, melalui Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan koordinasi dengan BKSDA dan Gakum KLHK di Pontianak, guna membahas nasib daripada Jumardi (31) warga Sambas yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh BKSDA dengan dugaan perdagangan satwa yang dilindungi.

Pada kooordinasi tersebut Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, secara khusus menanyakan langsung keterkaitan kasus Jumardi, sebagai hasil dari Hearing kelompok mahasiswa dengan DPRD Sambas beberapa waktu lalu.

Diungkapkan oleh Ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan, bahwa  dari koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa kasus jumardi telah P21 atau perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Bupati Sambas Angkat Bicara Terkait Kasus Jumardi, Atbah : Pemkab Akan Berikan Bantuan Hukum Jumardi

"Menurut kepala kepala gakum KLHK, perkara tersebut di Kejaksaan sudah P21 dan karena kejadian perkara penangkapan di Tebas maka kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sambas," ujarnya, Minggu 7 Maret 2021.

"Untuk itu, komisi 2 DPRD Sambas akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Sambas untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara Jumardi agar putusan pengadilan bisa seringan mungkin," ungkapnya.

Kata Hapsak, banyak unsur yang dinilai oleh DPRD kedepan bisa meringankan tuntutan hukum Jumardi.

"Hal ini dikarenakan banyak unsur yang meringankan saudara Jumardi. Ditambah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa burung bayang termasuk satwa yang dilindungi," bebernya.

"Dan ditinjau dari sisi kemanusiaan saudara Jumardi masih memiliki tanggungan anak dan istri, kemudian dari BKSDA juga sangat minim sosialisasi terkait satwa-satwa yang dilindungi, apalagi Permen (Peraturan menteri) KLHK No 20 THN 2018 tentang satwa yang dilindungi termasuk peraturan baru," katanya.

Lebih lanjut dia mengutarakan, bahwa dari koordinasi kemarin masih banyak terdapat satwa dan tumbuhan di Kabupaten Sambas  yang masuk kategori hewan yang dilindungi.

"Selain burung tanaman kantong Semar menurut permen KLHK 20 adalah tanaman yang dilindungi, dan di daerah kita banyak terdapat tanaman kantong Semar," tuturnya.

Oleh karenanya kata dia, mereka dari DPRD Kabupaten Sambas, secara khusus meminta kepada pihak BKSDA untuk bisa memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sambas terkait dengan satwa dan tumbuhan apa saja yang dilindungi agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved