Bantu Selesaikan Permasalahan Nelayan, Prajurit Yonmarhanlan XII Hadirkan Pemilik Tongkang
anyon menjelaskan pertemuan kedua belah pihak tersebut, berawal dari terdamparnya sebuah tongkang akibat cuaca extrim dengan nama lambung SBI-1 Jakart
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Guna menindaklanjuti tuntutan warga Desa Kuala Secapah yang berprofesi sebagai nelayan, terkait rusaknya beberapa alat tangkap ikan disebabkan terjangan tongkang yang tidak berawak.
Prajurit Marinir Yonmarhanlan XII Pontianak, bersama Pos TNI Angkatan Laut Mempawah berhasil mempertemukan dengan pemilik tongkang, betempat di Posal Mempawah Desa Pasirwansalim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Kamis 4 Maret 2021.
Danyonmarhanlan XII Pontianak, Mayor Marinir Anton Koerniawan membenarkan hal tersebut. Menurut Danyon, kedua belah pihak saat ini sudah berhasil dipertemukan dan berdamai.
Baca juga: Mukhtar Sebut Personel TNI Kodim Mempawah Akan Lakukan Vaksinasi COVID di Makodim
"Alhamdulillah, kemaren pada Kamis 4 Maret 2021, prajurit kita berhasil menghadirkan pemilik tongkang, dan ikut mendamaikan kedua belah pihak tersebut," ucap Danyon kepada Tribun saat memberikan keterangan, Minggu 7 Maret 2021.
Lebih lanjut, Danyon menjelaskan pertemuan kedua belah pihak tersebut, berawal dari terdamparnya sebuah tongkang akibat cuaca extrim dengan nama lambung SBI-1 Jakarta milik PT Tomas.
Yang juga diketahui bahwa tongkang tersebut merupakan sub kontrak dari PT Wijaya Karya (Wika), yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan Internasional Terminal Petikemas Kijing.
"Tongkang SBI-1 Jakarta terdampar di perairan pantai yang ada di Desa Kuala Secapah, yang sempat merusak beberapa alat tangkap ikan berupa jaring, togok dan kelong milik warga nelayan setempat yakni pada Rabu 3 Maret 2021 sekira pukul 02.30 WIB," ungkap Mayor Marinir Anton.
Dirinya juga menjelaskan, ditemukannya tongkang tersebut berdasarkan laporan warga nelayan yang sedang melaut atas nama Rudi Hartono bersama rekan nelayan lainnya pada saat mencari ikan.
Bahwa telah didapati sebuah tongkang tak berawak tanpa muatan terbawa derasnya arus laut, dan terdampar posisi sekitar 2 mil dari muara Sungai Kuala.
"Atas laporan tersebut Prajurit kita Dpp Sertu Mar Mufrodi dengan Danposal Mempawah Pelda Nav Ade Rahmat Zaidun, bersama warga nelayan setempat berjibaku melakukan evakuasi penarikan Tongkang tersebut ke tepian pantai.
Untuk mengamankan sekaligus menghindari terjadinya kerusakan lingkungan, dan biota laut yang lebih parah lagi di pantai Tanjung Bangkai Mempawah Hilir," ungkapnya jelas.
Selanjutnya, kata Danyon tepat pada Kamis 4 Maret 2021, atas inisiatif kedua prajurit Yonmarharlan XII tersebut, telah berhasil dihadirkan pemilik tongkang dan dilakukan tahap mediasi.
"Alhamdulillah tahap mediasi berhasil disepakati, dan pemberian kompensasi sebesar Rp 133.100.000 (dibayar lunas) sebagai dana ganti rugi atas kerusakan jaring, togok dan kelong milik warga nelayan setempat yang diwakili bapak Supriadi, dan warga yang terdampak, yakni bapak Hermansyah, sementara perwakilan PT Tomas pemilik tongkang yaitu Bapak Ketut," terangnya menjelaskan.
Maka dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, diatas materai 10.000, maka permasalahan kerusakan alat tangkap ikan akibat terjangan tongkang yang terdampar telah terselesaikan secara damai.
"Alhamdulillah tahap mediasi telah dilaksanakan, dan kedua belah pihak juga sudah berdamai," pungkas Mayor Marinir Anton. (*)