Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Polemik dan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polemik kepemimpinan di Partai Demokrat dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021 mendapat sorotan publik.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan angkat bicara terkait kisruh partai berlambang mercy itu.
Mahfud menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang itu.
Baca juga: Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Berikut Pernyataan Ketua DPD Demokrat Kalbar
"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu 6 Maret 2021.
Dijelaskan Mahfud, hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.
Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.
Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.
Baca juga: KONGRES Luar Biasa Demokrat, Partai Demokrat Dinilai Bisa Berbenah Awal Jelang Pemilu Serentak 2024
Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.
Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Polemik Partai Demokrat: Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan di Deli Serdang,
Deli Serdang
Prof DR Mahfud MD
Hasil KLB Partai Demokrat
SBY angkat bicara
SBY Tanggapi KLB Partai Demokrat
Menko Polhukam Mahfud MD
Link e-Form BRI BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Daftar Banpres BPUM Login Kemenkopukm.go.id Akses eformbri |
![]() |
---|
Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 2 Login eform.bri.co.id/bpum Klik kemenkopukm.go.id Daftar Efrom |
![]() |
---|
Nomor e-KTP Tak Terdaftar Penerima BPUM? Jangan Sedih, Anda Bisa Coba Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Dapat Banpres UMKM Tahun 2021 |
![]() |
---|
Berapa Denda Shopee Paylater per Hari ? Apa Telat Bayar Shopee Pinjam 1 Hari Kena Denda ? |
![]() |
---|