Bhabinkamtibmas Polsek Entikong dan Polsek Tayan Hilir Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla pada Warga
Tujuannya untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah binaannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Entikong, Polres Sanggau Bripka Tatak Budi Cahyono gencar mensosialisasikan larangan Karhutla dengan menyambangi Warga Desa Semanget Kecamatan Entikong, Jumat 5 Maret 2021 pagi.
Pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap personel Polri siaga dan tanpa lelah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.
Bripka Tatak Budi Cahyono mengatakan, pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku tersebut,” ujarnya.
"Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap sehat dan apabila menemukan kebakaran lahan maupun hutan untuk menghubungi pihak Posko Karhutla Entikong atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pemadaman," tutup Bripka Tatak Budi Cahyono.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tebang Benua, Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Sampaikan Imbauan Karhutla Pada Warga
Dia terus menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Tayan Hilir, Jumat 5 Maret 2021.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah binaannya.

Disamping melaksanakan penyampaian imbauan, dirinya juga menyampaikan pesan-pesan kepada warga agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polsek Tayan Hilir atau Bhabinkamtibmas jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Bripka Sakijan menyampaikan kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan.
“Kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan. Kami akan rutin melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla untuk mencegah dan meminimalisir titik api,” ucapnya.