Kebijakan AHY Dinilai Rugikan Banyak Kader Daerah Alasan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Digelar?

AHY dianggap tak mampu melakukan introspeksi diri atas kebijakannya yang merugikan banyak kader di daerah.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Kebijakan AHY Dinilai Rugikan Banyak Kader Daerah Alasan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Digelar. 

"Semuanya sudah dilokasi," kata Hencky.

Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat disebut akan digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Demokrat: Mekanisme KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional

Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta dengan mekanisme kongres luar biasa (KLB) oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal.

"Gerakan tersebut adalah gerakan yang ilegal. Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional," ujar Didik, kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.

"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," imbuhnya.

Didik yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu mengungkap saat ini DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB.

"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Didik mengatakan KLB itu dapat melanggar hukum dan membahayakan tatanan demokrasi Indonesia jika dipaksakan dan dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi melibatkan pihak eksternal.

Baca juga: GEJOLAK di Demokrat Menuju Puncak - SBY akan Beri Pernyataan Merespons Isu Kudeta dan KLB Jumat Ini

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menilai pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," ungkapnya.

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM menolak dengan tegas jika nantinya KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham.

Didik beralasan AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.

Belum lagi, kata dia pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved