AHY Minta Perlindungan Hukum dan Hentikan KLB, Surati Kapolri Menkum HAM hingga Menko Polhukam
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional.
Di antaranya Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, hingga Marzuki Alie.
"Total 387 DPC yang hadir, dengan sekitar 1.500 kader," ujar Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat 5 Maret 2021.
Baca juga: Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Berikut Lima Nama Calon Ketua Umum Pengganti AHY
Hencky turut mengungkap nama-nama yang dikabarkan hadir dalam KLB ini memang benar adanya.
Mulai dari Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, hingga Marzuki Alie.
"Semuanya sudah dilokasi," kata Hencky.
Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat disebut akan digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demokrat: Mekanisme KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional
Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta dengan mekanisme kongres luar biasa (KLB) oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal.
"Gerakan tersebut adalah gerakan yang ilegal. Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional," ujar Didik, kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.
"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," imbuhnya.
Didik yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu mengungkap saat ini DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB.
"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, Didik mengatakan KLB itu dapat melanggar hukum dan membahayakan tatanan demokrasi Indonesia jika dipaksakan dan dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi melibatkan pihak eksternal.
Baca juga: GEJOLAK di Demokrat Menuju Puncak - SBY akan Beri Pernyataan Merespons Isu Kudeta dan KLB Jumat Ini
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menilai pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," ungkapnya.