UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 - Tetapkan Formasi Maret, Total Kebutuhan 1,3 Juta

Pengumuman formasi dan pendaftaran CPNS 2021 tersebut akan berbarengan dengan informasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Update Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya (formasi CPNS 2021), dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran ( penerimaan CPNS 2021), dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujar Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko dikutip dari Kontan, Minggu 14 Februari 2021.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Segera Dibuka termasuk CPNS, Ini Syarat dan Kuotanya

Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis berikutnya, yakni pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Jika prosesnya lancar, pendaftaran CPNS 2021 bisa dibuka per April 2021.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS 2021). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," kata Teguh.

"Untuk formasi CPNS 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata dia lagi.

Seleksi ASN akan terbagi menjadi dua posisi.

Antara lain adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

"Secara total tahun 2021 pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN sejumlah sekitar 1.300.000," terang Teguh.

Angka penerimaan CPNS 2021 tersebut terdiri dari berbagai formasi.

Antara lain pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK sesuai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perekrutan 1 juta guru tersebut akan mengisi formasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain guru, Pemda juga akan membuka 70.000 jabatan fungsional PPPK dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang diperlukan termasuk tenaga kesehatan.

Sementara formasi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat ditetapkan sebanyak 83.000 orang.

Teguh menyebut, formasi tersebut terbagi untuk PPPK dan CPNS masing-masing 50 persen.

"Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," jelas Teguh.

Baca juga: PPPK Bisa Dapat Gaji Hingga Rp 6,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan, 1 Juta Kuota Guru Honorer Tersedia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved