TOKEN Gratis Bulan Maret 2021, Klaim Token Gratis Stimulus PLN.CO.ID / WA Cek Token Versi Pembelian

Untuk melakukan klaim token gratis pelanggan cukup akses layanan gratis pln via website www.pln.co.id, chat pln 08122-123-123

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Instagram/@pln_id
Cara Dapat Token Listrik Gratis Maret 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Token listrik gratis stimulus listrik PLN 2021 kembali bisa dilakukan mulai 1 Maret ini.

Sebelumnya PLN resmi memperpanjang program stimulus pada Januari - Maret 2021.

Untuk melakukan klaim token gratis pelanggan cukup akses layanan gratis pln via website www.pln.co.id, chat pln 08122-123-123 atau aplikasi New PLN Mobile.

Namun sedikit berbeda untuk penerima subsidi listrik diskon 50 persen yakni pelanggan 900 VA.

Mereka tidak bisa lagi melakukan klaim melalui 3 layanan gratis klaim token, melainkan harus melalui pembelian token.

Tidak hanya itu saja, mulai Februari mendatang PLN juga menerapkan skema baru dalam pemberian listrik gratis.

Skema Baru

PLN juga akan memberlakukan aturan baru terkait pemberian stimulus listrik mulai 2021 yang akan dimulai pada Februari.

Penerima subsidi listrik gratis akan dibatasi sehingga apabilan melewati batas pemakaian akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku.

Pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam menyala atau setara 324 kWh.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam menyala atau setara 648 kWh.

Baca juga: STIMULUS Listrik Gratis 2021 Ada Aturan Baru Mulai Februari, Cek Cara Klaim Semua Pelanggan Disini

Berikut Cara Klaim Token Listrik 900 kWh

- Lakukan saja pembelian token seperti biasa di toko maupun melalui m-banking

- Token gratis akan ditambahkan langsung sebesar 50% bersama token yang dibeli.

- Kode token yang muncul merupakan gabungan antara token pembelian dan token gratis program stimulus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved