Satreskrim Polres Mempawah Amankan Pelaku Karhutla di Kecamatan Sungai Pinyuh
"MS sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan masyarakat (membuka kebun Jahe)," jelas AKP Rizal.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana Karhutla, di wilayah Dusun Ulu Sungai, Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
"Ya, telah kita amankan satu orang diduga pelaku karhutla, yakni MS (33), pada 26 Februari 2021, setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, kepada Tribun saat memberi keterangan, Senin 1 Maret 2021 pagi.
Menurut AKP Rizal, penyelidikan dimulai sejak 15 Februari, berdasarkan hasil monitoring hotspot.
"Setelah mengetahui titik hotspot tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan penyelidikan," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Segel Kawasan Karhutla, Pemilik Lahan Terancam Sanksi Pidana dan Ganti Rugi
Setelah pemadaman kata AKP Rizal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pembakar lahan.
"Kita juga melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa jadi kita dapatkan informasi terkait identitas terduga pembakar lahan dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut," lanjutnya.
Untuk diketahui kata AKP Rizal, kondisi lahan yang terbakar merupakan lahan pertanian masyarakat dan lahan Gambut, kurang lebih 2 hektare.
"MS sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan masyarakat (membuka kebun Jahe)," jelas AKP Rizal.
Lanjut setelah itu, berselang sebelas hari, tepat 26 Februari 2021, kata AKP Rizal, pihaknya melanjutkan melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pembakar lahan yakni MS.
"Kemudian MS dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh untuk dimintai keterangan, selanjutnya SW kita bawa ke Polres Mempawah untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan, didapatkan juga beberapa barang bukti penguat lainnya.
"Barang bukti yang ikut kita mainkan yakni, 1 (satu) Korek Api gas, dan 1 (satu) buah parang," tegasnya.
Kemudian kata AKP Rizal, berdasarkan bukti yang cukup, Penyidik Satreskrim Polres Mempawah membuat Laporan Polisi, dan dilanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Untuk MS sendiri statusnya sekarang sudah tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya. (*)