Personel Polsek Ledo Lakukan Mediasi untuk Menyelesaikan Masalah Laka Lantas

Menurut keduanya kejadian tersebut merupakan murni musibah serta akibat kurang hati hati dalam berkendara sehingga terjadilah kecelakaan.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Ledo
Anggota Piket SPKT Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar telah melakukan mediasi kepada dua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Sabtu 27 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Anggota Piket SPKT Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar telah melakukan mediasi kepada dua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Sabtu 27 Februari 2021.

Kejadian laka lantas tersebut terjadi hari Rabu 24 Februari 2021 antara dua pengendara Sepeda Motor (Sepmot) di Jalan Raya Ledo Kecamatan Ledo.

Dari kejadian laka lantas tersebut dua belah pihak mengalami luka ringan serta kendaraan/sepeda motor dua pihak hanya mengalami rusak ringan.

Menurut keduanya kejadian tersebut merupakan murni musibah serta akibat kurang hati hati dalam berkendara sehingga terjadilah kecelakaan.

Baca juga: Kronologi Laka Lantas Mobil Dinas Pemkab Sekadau di Pontianak, Sopir Dipukuli 9 Pemuda

Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak yang didampingi oleh masing masing keluarga telah tercapai kesepakatan bahwa atas kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, untuk perbaikan kendaraan ditanggung masing masing serta tidak akan saling menuntut secara hukum dilain waktu.

Anggota Polsek Ledo dalam kesempatan tersebut menyampaikan peristiwa laka lantas merupakan hal yang tidak disangka, suatu musibah yang bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, disebabkan berbagai faktor yang diantaranya kelalaian manusia itu sendiri maupun faktor lainnya.

Anggota Polsek Ledo pada saat Mediasi memberikan saran dan masukan kepada dua pihak bahwa Penyelesaian terbaik diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak merasa puas dan tidak merasa di pengaruhi oleh pihak lain.

Kemudian dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak dengan penuh kesadaran telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut secara hukum, selanjutnya kedua belah pihak membuat surat pernyataan damai, surat pernyataan dibuat untuk menguatkan atas kesepakatan damai oleh kedua pihak serta dibubuhi materei.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved