Mengenai Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Ini Kata Pemerintah Pusat
"Saya rasa untuk pemekaran provinsi Kapuas Raya disisi UUnya sudah terpenuhi semuanya. Data sudah ada, pertimbangan-pertimbangan sudah jelas," jelas S
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nasib pemekaran Provinsi Kapuas Raya mendapat jawaban dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkopolhukam dan Kemendagri.
Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, Syamsuddin menerangkan jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya tidak akan ada hambatan jika tidak ada moratorium karena segala persyaratan sudah terpenuhi.
"Tidak ada masalah pemekaran kecuali ada pencabutan moratorium," katanya saat hadir secara virtual pada FGD yang mengangkat tema "Nasib Pemekaran Kapuas Raya" yang dipusatkan di kantor Gubernur Kalbar, Senin 1 Maret 2021.
"Saya rasa untuk pemekaran provinsi Kapuas Raya disisi UUnya sudah terpenuhi semuanya. Data sudah ada, pertimbangan-pertimbangan sudah jelas," jelas Syamsuddin.
Baca juga: La Nyalla : DPD RI Sangat Mendukung Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Lanjut dijelaskannya terkait pemekaran provinsi Papua sampai saat ini masih dalam pembahasan pemerintah pusat. Pemerintah pusat belum menyetujui pemekaran Papua dan daerah lainnya.
"Sepanjang ada pencabutan moratorium saya kira kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main," katanya.
Dalam forum yang sama, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menerangkan jika gagasan pemekaran provinsi Kapuas Raya tentu akan ditindaklanjuti namun mesti melihat situasi negara terlebih dimasa covid 19.
"Kami sudah mendengar dan memahami seluruh substansi, kami memberikan apresiasi atas segala masukan, perspektif tentang apa yang harus kita lakukan tentang pemekaran Provinsi Kapuas Raya," katanya.
"Skala prioritas kita dimasa pandemi, ialah pemulihan ekonomi. Isu seperti pemekaran tetap diperhatikan," ujar Akmal.
Namun memang, lanjutnya, mengenai persoalan geografi dan infrastruktur belum maksimal memang menjadi PR bersama.
Akmal melanjutkan, sebenarnya sudah banyak pemekaran, setidaknya sudah ada 223 Daerah Otonomi Baru (DOB).
Baca juga: Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Gubernur Sutarmidji : Tinggal Bagaimana Kemauan Pusat
Tapi, kata dia, pasca dimekarkan ternyata masih banyak permasalahan dengan daerah induk dan daerah yang dimekarkan, seperti terjadi sengketa aset.
Begitu juga masalah sengketa wilayah, hibah. Perubahan rezim selama lima tahun juga membuat perubahan kebijakan.
Sehingga, lanjutnya, moratorium dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pemekaran yang terjadi.
Masih kata Akmal, mengenai isu pemekaran Papua bukanlah terkait pendekatan keamanan. Indonesia disebutnya sangat aman tentram, isu tentang keamanan bukan opsi yang pihak ua pilih.
Namun untuk siapa dulu yang akan dilakukan pemekaran disebut Akmal merupakan kebijakan pimpinan.
Terlebih, lanjutnya, sudah ada 235 daerah mengajukan usulan pembentukan daerah persiapan yang tercatat di Kemendagri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dirjen-otda-kemendagri-akmal-malik-1243.jpg)