Dasar Aturan Produksi Miras yang Dilegalkan Presiden Jokowi, Pemodal Boleh dari Asing
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Suara Erangan Terdengar saat Polisi Gerebek Pesta Miras, Sumber Suara Terungkap Setelah Pintu Dibuka
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua