Polres Sambas Lakukan Pemusnahan BB Narkoba Sebanyak 46,45 Gram
Kata dia, dari lima kasus itu masing-masing tersangka adalah M dengan kepemilikan narkoba sebanyak 0,02 gram. RE dengan kepemilikan narkoba 20,05 gram
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, hasil pengungkapan kasus, oleh Satresnarkoba Polres Sambas, beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan, pemusnahan BB itu dilaksanakan pada Jumat 26 Februari 2021 kemarin, di di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas.
"Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika Polres Sambas, dengan jumlah kasus 5 kasus dan 5 orang tersangka, satu orang meninggal," ujarnya, Minggu 28 Februari 2021.
Kata dia, dari lima kasus itu masing-masing tersangka adalah M dengan kepemilikan narkoba sebanyak 0,02 gram. RE dengan kepemilikan narkoba 20,05 gram, NI dengan kepemilikan narkoba 16,75 gram, MLF dengan kepemilikan narkoba 1,54 gram, dan S alias IJ 46 tahun dengan kepemilikan narkoba 9,63.
"Dari lima kasus ini, terdapat satu orang tersangka meninggal dunia karena sakit, dan empat orang lainnya di lakukan penahanan," bebernya.
Baca juga: Deteksi Dini Tim Satops Patnal Rutan Sambas Gencar Lakukan Sidak di Kamar Hunian
"Kelima tersangka ini, kesemuanya adalah terduga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sambas," katanya.
Sementara itu, untuk jumlah total pemusnahan kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas, total sebanyak 46,45 gram sabu-sabu.
Dimana sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti dengan menggunakan alat uji teskit.
"Baru kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan BB yang dipimpin lansung oleh Kasatresnarkoba Polres Sambas bersama seluruh pihak terkait dan disaksikan oleh empat tersangka tindak pidana Narkotika. Dan stakeholder terkait," tutupnya. (*)