Oknum Guru Honorer Diduga Cabuli Murid Terancam Diberhentikan

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail memastikan pihaknya bakal memutus kontrak yang bersangkutan bila terbukti perbuatan tersangka bertentanga

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Oknum guru honorer yang diduga mencabuli anak didiknya di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terancam diputus kontraknya oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail memastikan pihaknya bakal memutus kontrak yang bersangkutan bila terbukti perbuatan tersangka bertentangan dengan aturan.

"Kami masih menunggu laporan detail dari pengawas dan PGRI. Kalau yang bertentangan dengan aturan akan diputus (kontraknya)," kata Ismail kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Kayong Utara Diamankan Polisi

Ismail menegaskan, pemutusan kontrak terhadap tersangka tidak perlu menunggu sampai adanya putusan pengadilan.

Pasalnya, yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak perlu (sampai ada putusan). Yang bersangkutan bukan ASN," ujar Ismail.

Ismail pun menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Semua proses kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," imbuh Ismail.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kayong Utara telah mengamankan seorang oknum guru honorer yang diduga mencabuli anak didiknya, Kamis 25 Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Dino Sipahutar memastikan yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved