HASIL Prakerja Gelombang 12 Diumumkan Kapan? Login dashboard.prakerja.go.id atau Cek SMS di HP Kamu
Itu artinya, kemungkinan pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 dilaksanakan pada Senin 1 Maret 2021 atau Selasa 2 Maret 2021 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Pendaftaran Kartu Prakerja telah ditutup pada Jumat 26 Februari 2021 pukul 12.00 WIB.
Setelah resmi tutup, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 tinggal menunggu pengumuman hasil seleksinya.
Pihak pelaksana Kartu Prakerja hingga penutupan pendaftaran ini, belum memberikan informasi kapan pengumuman hasil seleksinya.
Namun, jika menilik pada gelombang-gelombang sebelumnya, pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 akan diumumkan sekira tiga hingga empat hari ke depan.
Itu artinya, kemungkinan pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 dilaksanakan pada Senin 1 Maret 2021 atau Selasa 2 Maret 2021 mendatang.
Meski begitu, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 tetap harus menunggu pengumuman resmi dari pihak Prakerja.
Baca juga: Login DASHBOARD Prakerja.go.id/masuk Daftar Nama Lolos Prakerja Gelombang 12 Cek Mulai Rabu 3 Maret
Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12
Untuk mengecek lolos atau tidaknya seleksi Kartu Prakerja gelombang 12, caranya sangat mudah.
Nantinya, para peserta yang dinyatakan menerima Kartu Prakerja gelombang 12, akan mendapatkan pemberitahuan berupa pesan singkat atau SMS ke nomor yang sudah didaftarkan.
Pesan atau SMS yang diberikan berupa ucapan selamat telah menerima Kartu Prakerja gelombang 12.
Maka dari itu, pastikan nomor yang didaftarkan selalu aktif dan jangan pernah mengganti nomor HP Anda.
Jika Anda dinyatakan tidak lolos, maka tidak akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan lolos seleksi.
Selain itu, pengecekan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 juga dapat dilihat melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Jika dinyatakan lolos, maka peserta Kartu Prakerja gelombang 12 akan melihat nomor Kartu Prakerja.
Akan terlihat juga status saldo, serta nomor e-wallet yang sudah didaftarkan pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Kemudian jika tidak lolos, calon peserta akan mendapatkan notifikasi berupa keterangan 'Kamu Belum Berhasil'.
Baca juga: Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 13 Login www.prakerja.go.id Daftar Prakerja Gelombang 13
"Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat!"
"Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP," tulis pihak Kartu Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat 26 Februari 2021.
Melalui akun tersebut, pihak Kartu Prakerja juga meminta kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dengan situs palsu Prakerja.
Alamat atau situs resmi Prakerja hanya www.prakerja.go.id, bukan situs lainnya.
Pastikan pula Anda tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
"Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id)," tulis pihak Prakerja.
"Jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja."
"Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id," lanjutnya.
Baca juga: TAK Lolos Gelombang 12, Login Www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Siap Dibuka
Insentif yang Didapat
Para penerima Kartu Prakerja gelombang 12, nantinya akan mendapatkan besaran insentif yang sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.
Berikut rinciannya:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Bersiap Dibuka Selasa atau Rabu
Syarat Menerima Kartu Prakerja Gelombang 13
Untuk menerima Kartu Prakerja gelombang 12, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut:
1. WNI berusian 18 tahun ke atas.
2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).
3. Pekerja (buruh/karyawan).
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga. (*)