DAFTAR GAJI PPPK 2021 Sama dengan Gaji PNS 2021 ?, Cek Jadwal Rekrutmen P3K 2021 Terbaru

pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KONTAN.CO.ID
GAJI PPPK 2021, Cek Jadwal Rekrutmen P3K 2021 Terbaru yang Dibuka Juni 2021 Nanti. Cek selengkapya di artikel berikut ini Sabtu 27 Februari 2021 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak, ada yang tertarik untuk menjadi abdi negara di pembukaan atau rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 atau P3K 2021 atau rekrutmen PPPK 2021. 

Ada kabar gembira nih bagi Sobat Tribun Pontianak yang mau tergabung sebagai abdi negara lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau rekrutmen PPPK 2021. 

Baru-baru ini, Kementerian PAN-RB mengaku seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dimulai Juni 2021.

Sebelum itu, intip dulu gaji PPPK 2021.

Apakah sama dengan Gaji PNS 2021 tahun ini?

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April 2021, Kebutuhan Tenaga Guru Terbanyak

Dikutip dari laman Kontanco.id dari laman Kompas.com Selasa 16 Februari 2021 Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan dibuka.

"Rencananya Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," kata dia kepada Kompas.com, seperti diberitakan Selasa 16 Februari 2021.

Baca juga: CPNS 2021 Kapan Dibuka ? Kementerian PANRB Sampaikan Tahapan termasuk Rekrutmen PPPK

Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.

Seleksi guru PPPK, kata dia, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda).

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat 2 Oktober 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kabar Terbaru Rekrutmen CPNS 2021 & PPPK 2021 ! Dibuka Mulai Pertengahan Maret 2021

Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2021 Lulusan SMA Masih Ada? Jadwal CPNS 2021 dan P3K | Cek Syarat CPNS 2021 & PPPK

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan struktural.

- Tunjangan jabatan fungsional.

- Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat, ini rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya yang dibuka Juni 2021

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wT
ribunPontianak_10091838 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved