Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kecamatan Kakap

Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah lama memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka dan Barang Bukti Narkoba saat diamankan Polres Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Kubu Raya telah menangkap tersangka kasus jenis sabu di Jalan Raya Sui Kakap ,Dusun Nirwana, Kecamatan Sungai Kakao, Kabupaten Kubu Raya,  Kamis 25 Februari 2021 pukul 22.30 Wib.

Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik saat ditemui membenarkan peristiwa penagkapan itu.

"Kamis malam  kita lakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika di rumahnya di jalan raya Sui Kakap," jelas Robert Damanik.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dusun Nirwana Sungai Kakap sering dijadikan ajang peredaran narkoba jenis sabu.

Kemudian Kasatresnàrkoba memerintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan didapati info yang akurat tentang kebenàran informasi dan ciri-ciri tersangka Aj.

Baca juga: Polres Kubu Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita

Personel satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

Dengan disaksikan warga sekitar personel satresnarkoba lakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, namun tidak ditemukan BB yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Namun pàda saat dilakukan penggeledahan di motor tersangka, ditemukan satu bungkusan yang di balut timah rokok yang di dalamnya terdapat kantong klip transpàran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dan barang bukti itu di akui tersangka.

Setelah dilakukan intrograsi singkat diketahui identitas tersangka inisial AJ (33).

Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah lama memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tiga  klip plastik transparan berisi serbuk kristal Putih diduga narkoba jenis shabu, satu klip plastik kosong transparan,  satu  unit HP merk samsung J2 android warna gold yang didalamnya berisi tentang percàkapan,  satu  lembar kertas timah rokok.

"Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan gelar perkara," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved