NO KTP Sudah Terdaftar di Prakerja, Langkah Prakerja Berikutnya Syarat Mendaftar Kartu Prakerja ?

Perlu diketahui, dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini, kuota yang diberikan pemerintah yakni sekitar 600 ribu orang saja. Yuk buruan

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN WEB PRAKERJA/REPRO.
NO KTP Sudah Terdaftar di Prakerja, Langkah Prakerja Berikutnya Syarat Mendaftar Kartu Prakerja ? Cek selengkapnya di artikel ini Kamis 25 Februari 2021 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi Sobat Tribun Pontianak yang ingin mencoba peruntungannya di program Kartu Prakerja.

Program yang digulirkan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu itu, kini akan memasuki pembukaan gelombang ke 12.

Perlu diketahui, dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini, kuota yang diberikan pemerintah yakni sekitar 600 ribu orang saja.

Nah, sebagian teman-teman mungkin ada yang sudah pernah daftar.

Baca juga: TERUS GAGAL Daftar Kartu Prakerja - Proses Verifikasi Jadi Faktor Utama, Manajemen Beri Penjelasan

Sebagian lainnya mungkin belum pernah sama sekali mencoba mendaftar ke program ketenagakerjaan yang akan memberikan insentif berupa uang dan juga paket pelatihan soft skill secara online ini.

Dalam artikel ini akan kami ulas tahapan demi tahapan untuk syarat mendaftar Kartu Prakerja.

Termasuk bagi Sobat Tribun Pontianak yang pernah mendaftar tapi belum juga lolos.

Satu di antara kasusnya seperti saat No KTP sudah terdaftar di Prakerja tapi bingung tahapan selanjutnya untuk syarat mendaftar Kartu Prakerja di langkah prakerja selanjutnya.

Nah, jika mendapati kasus seperti saat No KTP sudah terdaftar di Prakerja tapi tidak ada progres di langkah prakerja selanjutnya seperti di atas tersebut, ada baiknya mengecek tahapana-tahapan dan syarat mendaftaftar kartu prakerja selengkapnya.

Sehingga bisa dipastikan seluruh langkah prakerja yang diperlukan untuk mendaftar telah terpenuhi.  

Berikut tahapanan untuk mendaftar Kartu Prakerja :

1. Membuat akun Prakerja Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja.

Caranya: Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar"

Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail

Baca juga: Kapan Pengumuman Lolos Prakerja ? Catat Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12

Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

2. Melengkapi data diri

Setelah membuat akun, pendaftar tinggal melengkapi data diri.

Berikut cara melengkapi data diri:

- Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat

- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"

- Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS

3. Mengikuti tes

Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.

Baca juga: DAFTAR Gelombang 12 Kartu Prakerja Bermasalah? Ketahui Solusinya Langsung Login www.prakerja.go.id

Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini:

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit

- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu

- Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes

- Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka

Pastikan Syarat Terpenuhi

Sebelum itu, pastikan terlebih dahulu Sobat Tribun Pontianak sekalian memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai syarat mendaftar Kartu Prakerja tersebut.

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut :

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 12 Cek Tanggal & Cara Lihat Pengumuman Lolos Dashboard.prakerja.go.id

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak.

- Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca juga: LINK Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 https://dashboard.prakerja.go.id Sesuai Jadwal Pengumuman

- Aparatur sipil negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Besaran Insentif, hingga Persyaratannya"

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wT
ribunPontianak_10091838 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved