DAFTAR TERLARANG Pendaftar Kartu Prakerja | Gelombang 12 Prakerja Tutup Jumat 26 Februari 2021
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ditutup pada Jumat 26 Februari 2021. Pahami daftar telarang sebelum mendaftar.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada enam kategori yang masuk daftar terlarang atau blacklist pendaftar Kartu Prakerja.
Calon peserta yang masuk daftar terlarang tersebut diketahui berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar.
Jika NIK pendaftar masuk daftar terlarang, maka secara otomatis nantinya sistem akan mengeluarkan pendaftar tersebut.
Hal itu dijelaskan Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com, Kamis 25 Februari 2021.
Lebih lanjut, Louisa menerangkan, setelah pendaftaran ditutup maka sistem akan melakukan proses seleksi dan pengecekan secara otomatis.
Baca juga: TERUS GAGAL Daftar Kartu Prakerja - Proses Verifikasi Jadi Faktor Utama, Manajemen Beri Penjelasan
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Louisa.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa.
Daftar Terlarang calon peserta Kartu Prakerja
1. Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS)
2. Penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun 2020
3. TNI/Polri
4. ASN
5. Anggota DPR/DPRD
6. Pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: PENIPUAN Prakerja Gelombang 12 Mengintai, Waspadai Link Daftar Prakerja Palsu | Link Prakerja Resmi
Pendaftar Kartu Prakerja sebenarnya terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas. Mereka, yakni
1. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK)
2. Pekerja (buruh/karyawan)
3. Wirausaha
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu demi pemerataan, tahun ini setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang bisa mendapatkan atau lolos Prakerja.
Baca juga: TAK LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 12 - Jangan Khawatir, Kuota 2021 Capai 2,7 Juta Peserta
Tutup Jumat
Pihak manajemen juga telah mengumumkan jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Sejak dibuka Selasa 23 Februari 2021, penutupan gelombang 12 Prakerja akan dilakukan pada Jumat 26 Februari 2020.
"Untuk gelombang 12 hingga 26 Februari," ujar Louisa.
Kuota Prakerja Gelombang 12 dibatasi hanya 600 ribu orang.
Masih ada kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, berikut caranya :
Cara Daftar Kartu Prakerja
Buat Akun Kartu Prakerja
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja
Baca juga: Apa Itu Sedang Dievaluasi? Status yang Banyak Dipertanyakan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Daftar Kartu Prakerja gelombang 12
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih. (*)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Kriteria yang Bisa Lolos