Ancam Korban dengan Pisau di Leher, Tersangka Rekam Adegan Syurnya dengan Korban Selama 15 Menit

Setelah puas, tersangka  mengancam kepada korban, jika  melaporkan kejadian tersebut maka akan menyebarkan videonya

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka pemerkosaan diamankan Polres Kubu Raya, Kamis 25 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang wanita berinisial AR (22) melaporkan teman prianya yang berinisial LN (25) ke Polres Kubu Raya atas kasus pemerkosaan, Kamis 25 Februari 2021.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah tersangka, di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasat reskrim Polres Kubu Raya AKP Sujatmiko SH mengatakan korban baru mengenal tersangka sekitar dua minggu yang lalu.

"Kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban AR yang baru mengenal tersangka LN sekitar dua minggu yang lalu, yakni Senin 15 Februari 2021," jelas  Sujatmiko.

Dijelaskan Sujatmiko, korban menemui tersangka di jembatan pasar TPI, lalu.

Saat itu, tersangka meninggalkan motornya di satu rumah yang tidak diketahui korban.

Kemudian tersangka  menggonceng korban dengan motor milik korban menuju satu kafe di Jalan Gajah Mada Pontianak.

Setelah itu, tersangka mengajak korban pulang ke Pasar TPI. 

Namun belum sampai tujuan, motor milik korban mengalami bocor ban lalu mampir ke bengkel.

"Dan  saat dibengkel itualah, tersangka mengatakan cinta kepada korban,” terang Sujatdmiko.

Baca juga: Riduan HM Yusuf Kecam Keras Kasus Asusila Terhadap Anak

Pada hari Jumat 19 Februari 2021, tersangka LN chat kepada korban AR menagih hutang sebesar Rp 40 ribu karena pada saat ban bocor tersangka yang membayarkan ke bengkel tersebut.

"Dikarenakan korban belum bisa membayar dan korban berjanji pada hari Rabu  24 Februari 2021 akan melunasi hutang tersebut.

“Dan pada hari yang telah dijanjikan korban, Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 11.00 Wib, tersangka LN chat Korban AR chat bahwa dirinya sudah ada di tempat kerjanya di Jalan Karet. Kemudian korban menyusul pelaku LN setelah sampai ditempat kerja LN meminta AR mengantarnya kerumah tersangka di Jalan Pramuka," jelas Sujatmiko.

Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban
Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban 

Sesampai di rumah, tersangka memaksa korban untuk masuk ke rumahnya, namun korban tidak mau dan duduk di motor milik korban, namun kunci motor korban diambil tersangka.

Kurang lebih 30 menit kemudian, tersangka keluar rumah kembali dan merampas HP milik korban dan menarik korban masuk ke rumahnya, serta meminta korban untuk mencari map di kamar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved